Serba-serbi Mahar Pernikahan yang Wajib Diketahui


Mahar pernikahan atau yang biasa dikenal dengan maskawin merupakan suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahi. Biasanya, mahar pernikahan diberikan dalam bentuk uang tunai, perhiasan, seperangkat alat salat maupun barang berharga lainnya.

1. Mahar tidak perlu mahal, yang penting memiliki nilai baik

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai besaran mahar yang harus diserahkan. Salah satunya adalah Mazhab Syafi’I yang tidak memberikan batasan jumlah dan bentuk mahar.

Abu Bakar Al-Hishni dalam kitabnya berjudul Kifayatul Akhyar menyebutkan: “(Tidak ada batas minimal dan batas maksimal mahar. Seseorang boleh mengawini seorang perempuan dengan mahar berupa jasa bermanfaat tertentu). Tidak ada batas minimal dan maksimal mahar. Semua yang mungkin mengandung nilai baik berupa barang maupun jasa, boleh dijadikan mahar.”

2. Mahar adalah hak istri yang tidak boleh diambil lagi

Sebelum secara sah menikahi seorang perempuan, laki-laki diwajibkan memberikan sesuatu pada calon istrinya sebagai mahar.

Kemudian, bila dalam kehidupan rumah tangganya kemudian pasangan tersebut harus berpisah, maka mahar yang telah diberikan tidak boleh diambil lagi. Sebab, mahar pernikahan tersebut telah menjadi hak istri.

3. Mengajarkan Al-Qur'an sebagai mahar untuk istri

Salah satu fenomena tentang mahar pernikahan yang juga mengalami perdebatan adalah mengajarkan Al-Qur'an dan menjadikannya mahar untuk istri. Praktik ini biasa disebut dengan mahar ta’lim Al-Qu'ran.

Sesungguhnya praktik ini tidaklah dilarang dalam Islam, namun hanya boleh dilakukan apabila laki-laki tersebut dalam kondisi tidak mampu dan kesulitan keuangan. Maka daripada berutang untuk mahar, mengajarkan Al-Qur'an dirasa cukup menjadi mahar.

Namun bagi laki-laki yang masih mampu memberikan sesuatu, maka praktik tersebut sangat tidak dianjurkan. Meski seringkali dianggap sebagai bukti cinta, mengajarkan Al-Qur'an memang tanggung jawab suami dan bukan untuk mahar pernikahan.

Mahar merupakan bagian dari menghormati perempuan yang dinikahi, sehingga harus diberikan dalam bentuk sebaik-baiknya. Lebih baik tidak berlebihan dalam resepsi pernikahan daripada harus menekan mahar.

4. Kemajuan teknologi, bolehkah memberi mahar dalam bentuk saldo virtual?

Sesuai ajaran Islam, mahar pernikahan yang diberikan haruslah sesuatu yang berharga. Meski tidak ada batas minimal dalam pemberian mahar, apabila menjadikan sesuatu yang tidak berharga sebagai mahar maka akan dinilai tidak menghargai calon pengantin perempuan.

Dilansir dari nubangkalan.or.id, mahar pernikahan memiliki beberapa syarat antara lain: mempunyai nilai harga, suci dan memiliki manfaat, serta bukan barang ghasab (barang milik orang lain dan digunakan tanpa izin).

 

Sumber : https://www.idntimes.com/news/indonesia/felia-putri-dewinta/serba-serbi-mahar-pernikahan-yang-wajib-diketahui-boleh-pakai-gopay?page=all

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama