Mahar pernikahan atau yang biasa dikenal dengan maskawin merupakan suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahi. Biasanya, mahar pernikahan diberikan dalam bentuk uang tunai, perhiasan, seperangkat alat salat maupun barang berharga lainnya.
1. Mahar tidak perlu mahal, yang penting memiliki nilai baik
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai besaran mahar yang harus diserahkan. Salah satunya adalah Mazhab Syafi’I yang tidak memberikan batasan jumlah dan bentuk mahar.
Abu Bakar Al-Hishni dalam kitabnya berjudul Kifayatul Akhyar
menyebutkan: “(Tidak ada batas minimal dan batas maksimal mahar. Seseorang
boleh mengawini seorang perempuan dengan mahar berupa jasa bermanfaat
tertentu). Tidak ada batas minimal dan maksimal mahar. Semua yang mungkin
mengandung nilai baik berupa barang maupun jasa, boleh dijadikan mahar.”
2. Mahar adalah hak istri yang tidak
boleh diambil lagi
Sebelum secara sah menikahi seorang
perempuan, laki-laki diwajibkan memberikan sesuatu pada calon istrinya sebagai
mahar.
Kemudian, bila dalam kehidupan rumah
tangganya kemudian pasangan tersebut harus berpisah, maka mahar yang telah
diberikan tidak boleh diambil lagi. Sebab, mahar pernikahan tersebut telah
menjadi hak istri.
3. Mengajarkan Al-Qur'an sebagai mahar
untuk istri
Salah satu fenomena tentang mahar pernikahan yang juga
mengalami perdebatan adalah mengajarkan Al-Qur'an dan menjadikannya mahar untuk
istri. Praktik ini biasa disebut dengan mahar ta’lim Al-Qu'ran.
Sesungguhnya praktik ini tidaklah dilarang dalam Islam,
namun hanya boleh dilakukan apabila laki-laki tersebut dalam kondisi tidak
mampu dan kesulitan keuangan. Maka daripada berutang untuk mahar, mengajarkan
Al-Qur'an dirasa cukup menjadi mahar.
Namun bagi laki-laki yang masih mampu memberikan sesuatu,
maka praktik tersebut sangat tidak dianjurkan. Meski seringkali dianggap
sebagai bukti cinta, mengajarkan Al-Qur'an memang tanggung jawab suami dan
bukan untuk mahar pernikahan.
Mahar merupakan bagian dari menghormati perempuan yang
dinikahi, sehingga harus diberikan dalam bentuk sebaik-baiknya. Lebih baik
tidak berlebihan dalam resepsi pernikahan daripada harus menekan mahar.
4. Kemajuan teknologi, bolehkah memberi
mahar dalam bentuk saldo virtual?
Sesuai ajaran Islam, mahar pernikahan yang diberikan haruslah
sesuatu yang berharga. Meski tidak ada batas minimal dalam pemberian mahar,
apabila menjadikan sesuatu yang tidak berharga sebagai mahar maka akan dinilai
tidak menghargai calon pengantin perempuan.
Dilansir dari nubangkalan.or.id, mahar pernikahan
memiliki beberapa syarat antara lain: mempunyai nilai harga, suci dan memiliki
manfaat, serta bukan barang ghasab (barang milik orang lain dan
digunakan tanpa izin).
Sumber
: https://www.idntimes.com/news/indonesia/felia-putri-dewinta/serba-serbi-mahar-pernikahan-yang-wajib-diketahui-boleh-pakai-gopay?page=all